Sari Mulyo – Pemerintah Desa Sari Mulyo bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 pada hari Selasa, 13 Januari 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musdesus ini dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BLT Dana Desa diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang benar-benar membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial dari program pemerintah lainnya.
Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan secara terbuka dan musyawarah, kriteria calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 di Desa Sari Mulyo meliputi:
-
Termasuk dalam kategori miskin ekstrem;
-
Tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun, baik dari pemerintah pusat maupun daerah;
-
Memiliki domisili tetap di Desa Sari Mulyo dan tercatat sebagai warga desa setempat.
Melalui Musdesus tersebut, disepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2026 sebanyak 10 (sepuluh) orang. Penetapan jumlah penerima ini telah mempertimbangkan kondisi riil masyarakat serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Sari Mulyo, dengan tetap memperhatikan batas maksimal bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Desa Sari Mulyo menegaskan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa dilakukan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat miskin ekstrem serta membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dalam forum Musdesus tersebut, Kepala Desa Sari Mulyo menyampaikan bahwa penetapan calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 harus benar-benar selektif dan berlandaskan pada kondisi riil masyarakat. Kepala Desa menegaskan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk kehadiran negara melalui pemerintah desa dalam membantu masyarakat yang berada pada kondisi miskin ekstrem, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Desa juga menambahkan bahwa pemerintah desa telah melakukan pendataan awal dan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa calon penerima BLT Dana Desa merupakan warga yang tidak menerima bantuan sosial jenis apa pun dari program pemerintah lainnya serta memiliki domisili tetap di Desa Sari Mulyo. Selain itu, penentuan jumlah penerima juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa Sari Mulyo, agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Sari Mulyo dalam penyampaiannya menegaskan bahwa Musdesus ini dilaksanakan sebagai bentuk fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dan di hadiri oleh Kapolsek Sukaraja.
Berdasarkan pemaparan, diskusi, dan musyawarah bersama seluruh peserta, forum Musdesus Desa Sari Mulyo akhirnya menyepakati bahwa jumlah calon penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 10 (Sepuluh) orang. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara Musdesus dan menjadi dasar penetapan serta penyaluran BLT Dana Desa di Desa Sari Mulyo Tahun Anggaran 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.